Selasa, 05 Mei 2015

Standar Kompetensi Dokter di Indonesia

Dalam mendiagnosa suatu penyakit apalagi bagi seorang dokter umum, harus mengetahui apa saja kasus-kasus yang harus ditangani dan yang mana harus dirujuk. Berikut tingkat kemampuan memahami kasus yang harus dicapai dalam pendidikan dokter umum di Indonesia: 


Tingkat kemampuan 1 : mengenali dan menjelaskan

  • Mampu mengenali dan menjelaskan gambaran klinik penyakit,dan mengetahui cara yang paling tepat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai penyakit tersebut,selanjutnya menentukan rujukan yang paling tepat bagi pasien.
  • Mampu menindaklanjuti sesudah kembali dari rujukan.

Tingkat kemampuan 2 : Mendiagnosis dan Merujuk

  • Mampu membuat diagnosis klinik terhadap penyakit tersebut dan menentukan rujukan yang paling tepat bagi pasien.
  • Mampu menindaklanjuti sesudah kembali dari rujukan.

Tingkat kemampuan 3 : Mendiagnosis. melakukan penatalaksanaan awal dan merujuk

 3A bukan gawat darurat
  • Mampu membuat diagnosis klinik dan memberikan terapi pendahuluan pada keadaan yang bukan gawat darurat. 
  • Mampu menentukan rujukan yang paling tepat bagi pasien.Lulusan dokter juga mampu menindaklanjuti sesudah kembali dari rujukan. 

 3B gawat darurat
    • Mampu membuat diagnosis klinik dan memberikan terapi pendahuluan pada keadaan yang  gawat darurat demi menyelamatkan nyawa atau mencegah keparahan/ kecatatan pada pasien.
    • Mampu menentukan rujukan yang paling tepat bagi pasien.
    • Mampu menindaklanjuti sesudah kembali dari rujukan. 

    Tingkat kemampuan 4 : Mendiagnosis,melakukan penatalaksanaan secara mandiri dan tuntas
    Mampu membuat diagnosis klinik dan melakukan penatalaksanaan penyakit tersebut secara mandiri dan tuntas.

    4A   Kompetensi yang harus dicapai pada saat lulus dokter
    4B Profisiensi (kemahiran) yang dicapai setelah selesai internsip dan/ pendidikan kedokteran berkelanjutan PKB.



    2 komentar:

    luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com